Anggota Komisioner Bawaslu bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Sanggau Jokomulyono Hari Setiawan. (Foto:ist) |
Dalam keterangannya, Jokomulyono menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau serta memberikan surat imbauan dan melakukan pengawasan yang intensif selama proses pendaftaran.
"Terkait pencalonan, kami menyesuaikan dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Kami biasanya melakukan koordinasi terlebih dahulu. KPU telah melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 1 kemarin, dan pada saat pendaftaran nanti, kami akan melakukan pengawasan yang sangat melekat," jelas Jokomulyono.
Lebih lanjut, Jokomulyono menjelaskan bahwa Bawaslu akan bertugas di KPU pada saat pendaftaran bakal calon. Tugas mereka mencakup verifikasi, administrasi perbaikan, hingga penetapan bakal calon yang dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024.
"Untuk pembentukan di internal, kami akan bertugas di KPU pada saat pendaftaran. Pada masa pendaftaran nanti, kami akan melakukan verifikasi, administrasi perbaikan, dan penetapan bakal calon sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan," pungkas Jokomulyono.
Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan proses pendaftaran bakal calon untuk pemilihan umum 2024 di Kabupaten Sanggau dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tk)