-->

Pemerintah Kabupaten Landak Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Tahun 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:


Acara sosialisasi netralitas ASN pemerintah kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Landak telah mengadakan acara sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Kabupaten Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, Sekda Landak Vinsensius, kepala BPKSDM Marsianus, ketua KPU, ketua Bawaslu Kabupaten Landak, dan para ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Landak. Acara ini dilaksanakan di aula kantor bupati Landak pada Rabu, 10 Juli 2024.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Pj Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan. Sebelum menyampaikan sambutan, PJ Bupati Landak melakukan absensi satu persatu dan menyebutkan kehadiran para peserta acara. Setelah itu, PJ Bupati Landak secara langsung menyampaikan sambutan mengenai sosialisasi netralitas ASN.

Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan tahun 2024. ASN sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebelumnya, orientasi telah dilakukan bagi para P3K yang baru diangkat, sehingga mereka masuk dalam koridor kriteria sebagai ASN.

Acara ini melibatkan tiga narasumber yang menyampaikan sosialisasi. Para ASN diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan secara tahapan pada tanggal 27 November 2024. 

" Diharapkan partisipasi dari pemilih di Kabupaten Landak dapat tetap tinggi, setidaknya mencapai 90 persen," ungkap Gutmen.

PJ Bupati juga menekankan kepada para ASN sebagai warga negara untuk mengedukasi diri mengenai pentingnya netralitas ASN dan bersinergi bersama sebagai pilar dalam penyelenggara pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 9 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Marsianus, selaku Kepala BPKSDM, juga menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini. Pertama, adalah untuk membangun sinergi dan efektivitas dalam pembinaan dan penegasan netralitas pegawai ASN. Kedua, adalah untuk mendorong kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas tujuan, agar terwujud pegawai yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan yang berkualitas.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini