![]() |
Acara sosialisasi netralitas ASN pemerintah kabupaten Landak (foto Antonius) |
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan tahun 2024. ASN sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebelumnya, orientasi telah dilakukan bagi para P3K yang baru diangkat, sehingga mereka masuk dalam koridor kriteria sebagai ASN.
Acara ini melibatkan tiga narasumber yang menyampaikan sosialisasi. Para ASN diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan secara tahapan pada tanggal 27 November 2024.
" Diharapkan partisipasi dari pemilih di Kabupaten Landak dapat tetap tinggi, setidaknya mencapai 90 persen," ungkap Gutmen.
PJ Bupati juga menekankan kepada para ASN sebagai warga negara untuk mengedukasi diri mengenai pentingnya netralitas ASN dan bersinergi bersama sebagai pilar dalam penyelenggara pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 9 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Marsianus, selaku Kepala BPKSDM, juga menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini. Pertama, adalah untuk membangun sinergi dan efektivitas dalam pembinaan dan penegasan netralitas pegawai ASN. Kedua, adalah untuk mendorong kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas tujuan, agar terwujud pegawai yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan yang berkualitas.(Anton)