Deklarasi Desa Sebabas sebagai Desa ODF

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Deklarasi desa ODF (Open Defecation Free) atau stop buang air besar sembarangan. (Foto:tangkap layar madah sekadau)
Sekadau (Suara Borneo) - Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, resmi dideklarasikan sebagai desa ODF (Open Defecation Free) atau stop buang air besar sembarangan. Acara ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sekadau, Aron, dan pembacaan deklarasi oleh para tokoh masyarakat di Desa Sebabas. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman SDN 10 Setugal, Dusun Setugal, Desa Sebabas. Pada Senin, 29 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Aron menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dari berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat Desa Sebabas yang telah bergotong royong mewujudkan desa tersebut sebagai desa ODF. "Saya yakin dan percaya bahwa pasti banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi, dan puji Tuhan hari ini kita semua bisa menyaksikan pelaksanaan ODF di Desa Sebabas ini. Saya haturkan selamat kepada camat Nanga Mahap dan Kades Sebabas beserta jajarannya," ucap Aron.

Bupati Aron juga menyatakan bahwa pencapaian Desa Sebabas sebagai desa ODF menunjukkan komitmen dan dedikasi luar biasa dalam program tersebut, yang bertujuan untuk menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Upaya ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dari perangkat desa hingga warga, dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan infrastruktur sanitasi.

"Ini semua menjadi semangat kita bersama dalam rangka memotivasi desa-desa lain untuk mempersiapkan diri terkait dengan pelaksanaan ODF di tempatnya masing-masing, karena ODF ini memang sebuah keharusan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bersih dan sehat," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Aron menekankan pentingnya keberlanjutan program ODF dengan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas sanitasi yang telah dibangun serta melanjutkan edukasi tentang kebersihan dan kesehatan.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Sekadau, Henry Alpius, menambahkan bahwa deklarasi ODF tidak hanya bersifat seremonial, namun harus diiringi tekad untuk mengubah kebiasaan lama masyarakat yang masih buang air besar sembarangan. "Tujuan dan manfaat dari ODF ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah Daerah, namun ini merupakan hal dasar yang harus dilakukan oleh masyarakat karena jika tidak, akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat itu sendiri," ungkap Henry.

"Dengan dideklarasikannya Desa Sebabas menjadi desa 3 Pilar STBM, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa karena semua masyarakat sudah memahami betapa perlunya jamban, terjaminnya keamanan dan kenyamanan, serta kesehatan bagi kita semua," terangnya.

Henry juga menyebutkan bahwa dari 94 desa di Kabupaten Sekadau, sebanyak 57 desa sudah berstatus ODF, yang berarti 60,6 persen. Di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, saat ini sudah ada 7 desa ODF dari 13 desa yang ada. "Dengan ODF di Desa Sebabas ini, diharapkan bisa memicu desa-desa lain di Kecamatan Nanga Mahap untuk melaksanakan ODF ini," tandasnya.

Acara deklarasi ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Moloi, Camat Nanga Mahap, Franseda Sasak beserta Forkopimcam Kecamatan Nanga Mahap, Kades Sebabas, serta beberapa kepala desa di Kecamatan Nanga Mahap. (madah sekadau/kom)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini