-->

Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Lomon Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu di Hotel Grand Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama setelah acara sosialisasi (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Lomon secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu serta Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Hotel Grand Landak, Kamis 13 Juni 2024.

 Acara ini dihadiri oleh dua narasumber utama, yaitu Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Landak periode 2028-2023, Petrus Kanisius.

Dalam sambutannya, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Lomon berharap agar acara ini dapat diikuti dengan baik oleh semua peserta sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

" Acara ini diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Landak Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait peraturan Bawaslu serta penyelesaian sengketa Pilkada," ujar Lomon.

Ketua panitia, Kasianus, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Landak dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk mengedukasi peserta tentang pentingnya penyelesaian sengketa Pilkada.

Dengan dihadirinya narasumber dari Ketua KPU Kabupaten Landak dan Ketua Bawaslu Kabupaten Landak periode 2018-2023, diharapkan acara ini dapat menyajikan informasi yang komprehensif dan mendalam mengenai peraturan Bawaslu dan proses penyelesaian sengketa yang terkait dengan Pilkada.

"Acara sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu serta produk hukum non peraturan Bawaslu ini akan dilaksanakan selama satu hari, dengan menghadirkan peserta dari kalangan masyarakat serta berbagai pihak terkait lainnya," kata Kasianus. (Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini