PTPS Wajib Menjaga Netralitas

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama setelah acara bimtek ,(foto Antonius)
LANDAK, Suaraborneo.id - Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diwajibkan untuk menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu kabupaten Landak Lomon, saat menyampaikan arahan pada acara Bimbingan teknis (Bimtek) kedua anggota PTPS kecamatan Mandor, Selasa (6/2/2024).

Lomon mengingatkan integritas PTPS dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.


PTPS diberikan amanah oleh undang-undang sebagai penyelenggara pemilu untuk melaksanakan prinsip penyelenggara pemilu salah satunya mandiri. PTPS tidak boleh diintervensi oleh siapapun. PTPS wajib menjaga netralitas.

"Dalam mengawasi di TPS, PTPS juga punya tugas untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang dipercayakan kepada partai, calon dan pasangan calon. Karena setiap orang yang punya hak pilih nilainya hanya satu suara," kata Lomon.

PTPS juga diingatkan untuk mendokumentasikan maupun mencatat dan menuangkan dalam Form A setiap peristiwa pada saat pungut hitung dan rekapitulasi di TPS dan memastikan mendapatkan salinan Model C1 dari KPPS guna keperluan di Mahkamah Konstitusi jika terjadi gugatan.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan anggota PTPS di kecamatan Mandor dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan memastikan jalannya pemilu yang berkualitas dan adil.(Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini