KPU dan Bawaslu Sekadau Bersihkan Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Tumpukan Alat Peraga Kampanye yang telah di copot atau dibersihkan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Sekadau. Foto:as
Sekadau, Kalbar||Suara Borneo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau telah memulai pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024. Ini termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, serta partai politik (Parpol), ketika masa tenang menjelang.

Fransiskus Khoman, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, menyatakan bahwa KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengatur APK. Tanggal 10 Februari menandai hari terakhir dari periode kampanye, tepatnya pukul 23.59.

"Pada pukul 00.00 tanggal 11 Februari, memasuki masa tenang. Selama periode ini, kami mengharapkan semua atribut seperti baliho, spanduk, bendera, dan poster yang dipasang di sepanjang jalan untuk dibongkar dan diatur," ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau juga menyebutkan bahwa sebelum proses pembersihan dimulai, KPU telah berkoordinasi dengan partai politik (Parpol) untuk memulai pelepasan materi kampanye mereka masing-masing. Namun, jika hingga batas waktu yang ditetapkan APK masih berada di tempatnya, KPU akan melakukan pembongkaran dan pembersihan.

"Kami memastikan bahwa selama masa tenang ini, semua APK sudah dibersihkan. Proses regulasi ini akan dilakukan di seluruh Kabupaten Sekadau, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi juga di tingkat kecamatan dan desa," tandasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini