KPU Landak Sosialisasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Kepada PPK

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara sosialisasi keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id -  KPU kabupaten Landak sosialisasi keputusan KPU kabupaten Landak tentang nomor 239 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pemilu tahun 2024, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Landak, di aula hotel Grand Landak, Senin (27/11/2023).

Sosialisasi disampaikan oleh ketua KPU Landak Lisanto didampingi oleh anggota, Divisi Hukum dan pengawasan Musa, dan sekretaris KPU Landak Titin Adriana.

Pada kegiatan ini dilakukan diskusi tanya jawab terkait penetapan lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya sosialisasi ini sudah dilakukan terutama pengurus partai politik dan kemudian dilanjutkan kepada PPK.

Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto menyampaikan keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan larangan pemasangan APK.

A. Larangan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

1. Tempat ibadah, 

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, 

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi: 

4. Gedung milik pemerintah, 

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah, dan 

6. Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum. 

B. Larangan Khusus Selain Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf A, Alat Peraga Kampanye secara khusus dilarang dipasang ditempat-tempat berikut: 

1. Taman Kota Intan Kecamatan Ngabang: 

2. Bundaran Tugu Soekarno Kecamatan Ngabang: 

3. Tugu Geram Kecamatan Ngabang, 

4. Taman Baca Jalur 2 Kecamatan Ngabang: 

5. Segitiga Simpang Gor Kecamatan Ngabang: 

6. Sepanjang Lahan Danyon Armed/16 Komposit Kecamatan Ngabang: 

7. Taman Makam Pahlawan Sidas Kecamatan Sengah Temila, 

8. Taman Makam Pahlawan Mandor Kecamatan Mandor, 

9. Tugu Pasar Sompak Kecamatan Sompak, 

10. Tugu Pasar Darit Kecamatan Menyuke, 

11. Makam Pahlawan Serimbu Kecamatan Air Besar, 

12. Simpang PKS Pal 6 Kecamatan Ngabang: 

13. Sepanjang jalan dari depan Kantor Bupati sampai dengan Taman Kota Intan / jalan menuju Kantor Simpang KPU Kabupaten Landak: 

14. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Terminal Bus Dara Itam sampai dengan Kantor Polsek Ngabang: 

15. Seluruh Jembatan di Kabupaten Landak Kecuali yang terdapat Papan reklame, 

16. Depan Gudang logistik KPU Kabupaten Landak termasuk seberang jalan raya, 

17. Fasilitas Tempat Ibadah seperti Aula, Halaman dan Fasilitas lainnya milik tempat Ibadah. 

" Keputusan ini ditetapkan di Ngabang pada tanggal 20 November 2023," kata Lisanto.(Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini