Foto bersama acara Rakor pelaksanaan tahapan pemilu di aula hotel Grand Landak (foto Antonius) |
Rakor dibuka oleh Pj Bupati Landak Samuel, dengan pembahasan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 dan dihadiri oleh Forkompinda, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan masukan-masukan yang disampaikan untuk disepakati nanti dimana pemasangan alat peraga tersebut akan dilakukan dan juga lokasi tempat rapat umum dengan harapan agar dipatuhi bersama.
"Kalau tidak nanti akan berurusan dengan Bawaslu atau dari kami yaitu dari Satpol PP atau Kesbangpol dan bisa juga berurusan dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Samuel.
Ia menegaskan Pemerintah sangat mendukung proses atau tahapan atau mekanisme penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah.
"Kita maunya pelaksanaan Pemilu ini bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan berkualitas. Jika pelaksanaan Pemilu berkualitas, maka hasilnya pun juga akan berkualitas," tegasnya.
Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara pemilu Plh Ketua KPU kabupaten Landak M.Tarmizi, dalam sambutan menyampaikan Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK.
" Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat," ujar Tarmizi.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Helena Sumanti menegaskan KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya.
Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU.
" KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Helena.
Dijelaskannya dalam setiap kampanye Pemilu legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sampai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sejumlah spanduk, baliho, pamflet, bendera, sampai poster bertebaran di seluruh sudut kota atau Kabupaten tempat kita tinggal. Seluruh benda itu digolongkan dalam Alat Peraga Kampanye (APK).
" KPU Landak sudah menetapkan titik untuk pemasangan APK di 156 titik, dan titik lokasi kampanye Rapat Umum di 153 titik yang tersebar di wilayah 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak," jelas Helena.
Helena menegaskan peserta kampanye Pemilu dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah tempat ibadah dan pendidikan.
" Kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan ini mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye. Dan waktunya juga hanya pada hari Sabtu dan Minggu," tegas Helena. (Anton).