Rokok dan Minol Ilegal yang Diselundupkan 3 Oknum TNI Dimusnahkan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Barang Bukti Rokok dan Minol Ilegal Dimusnahkan oleh Oditurat Militer II-06 Pontianak, Senin, 02 Oktober 2023 (Foto/TN)
PONTIANAK, SUARABORNEO.ID - Oditurat Militer II-06 Pontianak memusnahkan barang bukti (BB) berupa satu unit senjata api dan 12 amunisi (kasus senpi ilegal), botol minuman beralkohol (minol) ilegal asal luar negeri sebanyak 12.563 botol dan rokok ilegal asal luar negeri 49.960 bungkus serta dua buah handpone dan satu botol minyak lintah yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana asusila, Senin (2/10/2023) pagi.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Oditur Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan dan Kaotmil II-06, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Adapun kasus atas barang bukti yang dimusnahkan oleh Oditurat Militer II-06 Pontianak sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan militer dengan tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI.

Oditur Jenderal (Orjen TNI) Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, menjelaskan, untuk tersangka belasan ribu botol miras ilegal berbagai merk dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal merk double happines yakni dengan terpidana atas nama Mayor Mar AK.

Kemudian barang bukti senjata api dengan terpidana atas nama Koptu IS, sedangkan barang bukti dua unit handpone dan satu botol minyak lintah yakni dengan terpidana atas nama Letkol Kes WP.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki putusan tetap oleh pengadilan dan atas perintah pengadilan barang bukti ini dimusnahkan," kata Oditur Jenderal, Nazali Lempo, didampingi Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjend TNI Iwan Setiawan.

Dijelaskan oleh Orjen TNI, Nazali Lempo, bahwa dalam sistem peradilan tindak pidana militer, merupakan tindak pidana terpadu, yakni mengatur bagaimana penegakan hukum dapat dijadikan sebuah sistem dan proses antara masing-masing bagian dalam rangka penegakan hukum.

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penyerahan berkas perkara, putusan hingga pelaksanaan putusan," jelasnya

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, merupakan perintah undang-undang, yakni antisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti. (TN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini