Rapat Paripurna DPRD Sekadau Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau membahas 3 buah Raperda. [foto:as]
Sekadau, Kalimantan Barat ,SB — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan bertempat di Lantai 2 Ruang Sidang Utama DPRD Sekadau. Rabu 24 Oktober 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zaenal, didampingi Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, dihadiri 21 anggota DPRD dan sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta perwakilan Direktur RSUD Sekadau dan Direktur PDAM Sekadau.

Agenda rapat mencakup jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terkait tiga Raperda, yaitu:

1. Raperda Tentang Kerjasama Desa.
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Zaenal sebagai pimpinan sidang menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) dengan tim eksekutif pada Senin, 30 Oktober 2023. Rapat ini diharapkan dapat melibatkan Pansus DPRD dan tim perancang Raperda dari eksekutif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, mewakili Bupati Sekadau, mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota dewan terkait tiga Raperda tersebut. Isa kemudian menyampaikan jawaban dan penjelasan terkait masing-masing Raperda:

1. Raperda Tentang Kerjasama Desa:
   - Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mencegah ketimpangan antar-desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.

2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
   - Menyangkut kesiapan sumber daya, terutama SDM pada pengelola BMD. Pemerintah sedang merancang peningkatan SDM melalui pelatihan khususnya di bidang IT.

3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah:
   - Percabutan didasari atas peraturan pemerintah dan Permendagri terkait tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

Rapat kerja Pansus dan tim eksekutif akan berlanjut pada 30 Oktober, dengan rapat selanjutnya pada 31 Oktober untuk mengambil keputusan terhadap ketiga Raperda tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses pembahasan dapat berlangsung efisien dan memberikan hasil yang baik untuk kepentingan daerah. [red]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini