PU Fraksi Demokrat: Menempatkan Seseorang harus Sesuai dengan Kemampuan dan Keahlian

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap 3 Buah Raperda pada Rapat Paripurba DPRD Kabupaten Sekadau. Foto : as
SEKADAU, SB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-3 dengan agenda,  Pemandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi) DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3  buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Pajak dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sekadau, Kalbar, Senin (11/9/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua II Zainal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohamad Isa, 19 Anggota DPRD lainnya, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sekadau, Ernawati, Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau dan Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau.

Pada Paripurna ini 8 Fraksi menyampaikan PU Fraksi melalui Juru Bicara Fraksi masing-masing. Delapan Fraksi tersebut yakni, Fraksi Demokrat, Gerindera, Nasdem, Golkar, PAN, PDI Perjuangan, Hanura dan Fraksi Persatuan.

Pemandangan Umum dari Fraksi Demokrat yang di sampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Jefray raja Tugam menyampaikan bahwa Peraturan Daerah(Perda) adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah atau pun Bupati.

Jefray menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain, memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan kebudayaan.

"Tujuan utama peraturan daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat  untuk mewujudkan kemajuan daerah," jelas Jefray.

Berdasarkan 3 buah Raperda tersebut, Fraksi Demokrat melihat dan menilai agar pemerintah daerah lebih serius memperhatikan; pertama, memang diperlukan Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Perda tersebut selain bersifat mandataris juga harus melihat kondisi ekonomi dan sosial daera," ujarnya.

Kedua, Raperda tentang bangunan Gedung, penyelenggaraan banguan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan standar tekhnis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya.

Ketiga, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten sekadau Nomor 4 tahun 1016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Demokrat menilai berdasarkan Perda ini pertimbangan penataan kelembagaan perangkat daerah agar berdampak positif terhadap subtansi pemerintahan daerah di kemudian hari.

“Faksi Demokrat juga memberikan masukan bahwa perlu diperhatikan dalam pengembangan sumber daya aparatur dalam penempatan seseorang dalam posisi tertentu harus menggunakan prinsip “The right man on the right place” (menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan atau keahliannya). Hal ini mencegah penempatan pegawai yang kurang tepat akan memberikan dampak kurang baik dalam organisasi,” pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini