Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi Wakil Ketua I, Handi dan Wakil Ketua II, Zainal, dihadiri 22 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda, beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Direktur Perumda Sirin Meragun Sekadau, para Camat dan Undangan lainnya.
Pada rapat paripurna ini masing-masing Fraksi DPRD Sekadau yakni Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023.
Walaupun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, namun delapan Fraksi DPRD menerima Raperda tersebut menjadi Perda.
Bupati Sekadau, Aron, mengatakan atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau serta tim yang telah bekerjasama membahas Raperda kabupaten Sekadau tentang perubahan anggaran tahun 2023.
"Sehingga pada hari ini pemerintah daerah dan DPRD telah berhasil untuk menyatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023," ujarnya .
"Besarnya dukungan dewan yang terhormat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan di kabupaten Sekadau, kami ucapkan terimakasih. Kami juga mengapresiasi pendapat anggota Dewan yang telah memberikan rekomendasi pemandangan dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan belanja daerah," imbuhnya.
"Ini merupakan penjabaran secara rinci mengenai kebijakan pendapatan belanja dan kebijakan-kebijakan yang membutuhkan semangat sinergitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat kabupaten Sekadau dalam menentukan langkah-langkah yang konkrit dan strategis agar program dan kegiatan yang sudah kita rencanakan dapat tercapai dengan optimal dan untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di kabupaten Sekadau," tambahnya
Bupati Sekadau mengatakan, sesuai ketentuan pasal 315 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Gubernur Kalimantan Barat harus melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 yang meliputi kepatuhan atas landasan yuridis alokasi anggaran.
Selanjutnya atas hasil evaluasi tersebut dalam rangka DPRD dan tim pemerintah Daerah kabupaten Sekadau harus melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023
Bupati juga menyampaikan bawa dalam upaya percepatan penyerapan dana, masing-masing SKPD agar segera mempersiapkan administrasi dan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga halnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu tertib taat pada peraturan perundang-undangan efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. (di/am)