Wabup Sanggau Serahkan Remisi Umum Kepada 154 Warga Binaan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyerahan remisi umum 154 warga binaan Rutan Kelas II B Sanggau. Foto:bry 
SANGGAU, suaraborneo.id - Pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, sebanyak 154 warga binaan Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi umum.

Remisi umum tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot bersama Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Kalbar, Acip Rasidi, Kamis, (17/08/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023, Rutan Sanggau memberikan Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI kepada sebanyak 154 orang Warga Binaan dengan berbagai besaran pengurangan pidana dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum terutama yang langsung bebas agar tetap terus berbuat baik seperti saat menjalankan hukuman di Rutan Kelas II B Sanggau.

"Tentu tidak mudah untuk mendapatkan remisi ini, nah bagi mereka yang menerima remisi umum ini tentu bisa menjadi contoh dan terus diterapkan kelakukan baik terutama langsung bebas hari ini," kata Yohanes Ontot, Wakil Bupati Sanggau.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi ini harus berkelakuan baik selama menjalankan hukuman minimal enam bulan.

"Dan mereka (154 orang) ini sudah memenuhi persyaratan semua," ujarnya.

"Pemberian remisi umum ini diharapkan memotivasi warga binaan yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya dan siap masuk kedalaman lingkungan masyarakat," pungkasnya. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini