Satpol-PP Kabupaten Landak Tertibkan Bermain Layangan

Editor: Antonius
Sebarkan:

Satpol-PP temukan warga bermain layangan (foto Alpin)
LANDAK, suaraborneo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Landak melakukan Kegiatan Pengawasan/penertiban layangan di wilayah kota Ngabang, Selasa (18/07/2023).

Penertiban ini berdasarkan Sprint Nomor  : 300.1.2.1 /       / Satpolpp - PPD/2023, Lokasi  : wilayah kota Ngabang, mulai Jam  : 16.00 Wib - selesai.

Ada delapan Personil yang melaksanakan penertiban, yaitu ;

1. Alpin. S. SH. Kabid PPD

2. Y.  Dedi SH. Kasi P3

3. Grant Kristian S.STP

4. Sadri

5. Nicodemus Herwin

6. M. Tatang

7. Ya' M. Hadi

8. Rifki.

Kasat Pol-PP kabupaten Landak Wibersono. L Djait. S. Sos, melalui kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah kabupaten Landak Alpin Sahap SH, manyampaikan penertiban dimulai Jam 15:45  WIB, berangkat dari  kantor menuju lokasi di wilayah kota Ngabang, selanjutnya menyisir ketempat-tempat warga yang bermain layangan.

Ada beberapa titik lokasi ditemukan  warga masyarakat  bermain layangan.

" Kita menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak bermain layangan di lokasi yang dilarang," ungkap Alpin.

Dia menjelaskan sesuai Perda No 1 Tahun 2020 Pasal 53 tentang larangan bermain layangan dijalan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan oang lain.

" Ditempat yang dilarang ini, kami menyita barang bukti berupa 21 buah layangan beserta talinya," jelas Alpin.(Anton)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini