Satpol-PP temukan warga bermain layangan (foto Alpin) |
Penertiban ini berdasarkan Sprint Nomor : 300.1.2.1 / / Satpolpp - PPD/2023, Lokasi : wilayah kota Ngabang, mulai Jam : 16.00 Wib - selesai.
Ada delapan Personil yang melaksanakan penertiban, yaitu ;
1. Alpin. S. SH. Kabid PPD
2. Y. Dedi SH. Kasi P3
3. Grant Kristian S.STP
4. Sadri
5. Nicodemus Herwin
6. M. Tatang
7. Ya' M. Hadi
8. Rifki.
Kasat Pol-PP kabupaten Landak Wibersono. L Djait. S. Sos, melalui kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah kabupaten Landak Alpin Sahap SH, manyampaikan penertiban dimulai Jam 15:45 WIB, berangkat dari kantor menuju lokasi di wilayah kota Ngabang, selanjutnya menyisir ketempat-tempat warga yang bermain layangan.Ada beberapa titik lokasi ditemukan warga masyarakat bermain layangan.
" Kita menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak bermain layangan di lokasi yang dilarang," ungkap Alpin.
Dia menjelaskan sesuai Perda No 1 Tahun 2020 Pasal 53 tentang larangan bermain layangan dijalan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan oang lain.
" Ditempat yang dilarang ini, kami menyita barang bukti berupa 21 buah layangan beserta talinya," jelas Alpin.(Anton)