Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD Kabupaten Sekadau

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

penyampaian nota pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024. (foto:nv). 
Sekadau, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau telah menggelar Paripurna Ke-7 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (24/7/2023)

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. Hadir dalam kegiatan ini 21 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara kedua pihak. Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah harus berusaha menyelaraskan arah, strategi, serta target pembangunan, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan. Termasuk dalam hal ini adalah redesain pendapatan, transfer dana, dan alokasi pembiayaan Daerah yang meliputi dana bagi hasil dan dana alokasi umum.

"Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dan meningkatkan kualitas belanja Daerah, dalam rangka akselerasi pembangunan, perbaikan, dan menjawab tantangan zaman, substansi undang-undang tersebut adalah mendorong kemandirian dan kesejahteraan. Mulai dari adanya reformasi sistem perpajakan dan retribusi, pembiayaan daerah hingga sinergitas pusat Daerah," ujarnya.

Bupati Sekadau juga menyampaikan tentang Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah harus menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS ini akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat Daerah (RKA-SKPD).

"Kami berharap dukungan, masukan, dan kerjasama dari Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat dalam pembahasan berikutnya," tutupnya. (nv).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini