kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah Satpol-PP kabupaten Landak, Alpin Sahap SH, menyampaikan materi sosialisasi (foto Anton) |
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Kafe Legian Ngabang, diikuti oleh peserta masyarakat pelaku usaha, di pasar Ngabang, Kamis (06/07/2023).
Dalam sosialisasi ini Alpin memaparkan ruang lingkup ketertiban umum yang meliputi:
a. tertib jalan dan angkutan jalan;
b. tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial;
c. tertib kebersihan, dan lingkungan;
d. tertib sungai, saluran air, irigasi, kolam, waduk, danau, dan embung;
e. tertib bangunan;
f. tertib perizinan dan tempat usaha;
g. tertib reklame;
h. tertib kependudukan;
i. tertib tempat hiburan, permainan ketangkasan, dan keramaian;
j. tertib penyandang masalah kesejahteraan sosial;
k. tertib kesehatan; dan
l. tertib bermasyarakat.
Selain itu menjelaskan tentang sanksi administratif pelanggar perda dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah penyampaian materi, dilakukan tanya jawab dari narasumber dan peserta sosialisasi.
" Mari kita patuhi peraturan Daerah agar masyarakat sebagai pelaku usaha dapat berusaha dengan baik dan nyaman," ajak Alpin (Anton)