PJ bupati Landak Samuel sampaikan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah (foto kom) |
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekretaris Daerah Landak, serta para Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur dan Kepala Bagian Kab. Landak, serta peserta rapat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dam harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tantang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel.
Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024.
Apabila pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten/kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.
“RAPERDA Kabupaten Landak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023. Kemudian akan disampaikan draf RAPERDA tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Samuel. (Anton/ Kom)