-->

Gara-gara Judi, 8 Orang ini Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Terduga para tersangka setelah diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Foto:humas polres_skd 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Satreskrim Polres Sekadau amankan 8 orang terduga tindak pidana Perjudian yakni; SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT dan Z, di sebuah Warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jum'at (15/3/2023). 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun. 

Mengetahui informasi tersebut, jelas Kasat Reskrim pelapor atas nama TN bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. 

"Kemudian sekira jam 00:15 WIB atau sampai dilokasi melihat sedang kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut," jelas Rahmad Kartono. 

Barang Bukti (BB) lanjut Kasat Reskrim berupa 3 Kotak kartu Domino merk Siam Fish, uang kertas sejumlah Rp 160.000  (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian; Pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan Rp 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.

Para pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP," jelas Rahmad Kartono. 

Dikatakannya, terhadap para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku SJ dan Pelaku VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan. 

"Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali," tutup Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. (humas polres_skd) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini