-->

Tujuh Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Editor: Antonius
Sebarkan:

Rapat uji publik oleh KPU Landak (foto : Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - Uji Publik Rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024 oleh Lisanto, Divisi Teknis KPU Landak, di Grand Hotel Landak Jumat (9/12/2022). 

Kegiatan dihadiri pengurus partai politik yang ada di kabupaten Landak, ketua DPRD Landak Heri Saman, komisioner Bawaslu Landak Theresia dan Tata, kemudian Sekretaris KPU Landak Titin. 

Dasar hukum yaitu :

1. UU NO. 7 tahun 2022, tentang pemilihan umum. 

2. PKPU NO. 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

3.PKPU NO. 6 tahun 2022, tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan. 

4.Keputusan KPU NO. 457 tahun 2022, tentang jumlah kursi DPRD dalam Pemilu tahun 2024.

5. Keputusan KPU NO. 488 tahun 2022, tentang pedoman teknis penataan daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu. 

Dijelaskan oleh Lisanto, prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, standar dan prinsip internasional terkait pembentukan Dapil, diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat undang-undang kedalam tujuh prinsip pembentukan Dapil, yang termuat dalam pasal 185 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yaitu :

1. Kesetaraan nilai suara. 

2. Ketaatan sistem Pemilu yang proporsional. 

3. Proporsonalitas

4. Intergralitas wilayah

5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama

6. Kohesivitas dan

7. Kesinambungan. 

" Keputusan KPU no. 457 tahun 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Landak 405.156 jiwa, jumlah alokasi kursi DPRD 40 kursi, " jelas Lisanto. (Anton) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini