-->

Pemkab Landak Melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

Editor: Antonius
Sebarkan:

Pemkab Landak melaunching peraturan Bupati, (foto : kom) 
LANDAK, suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Landak melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat pada Rapat Koordinasi Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak dan Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak. Selasa (22/11/2022) sore.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak, Sekretaris Daerah Kab. Landak selaku Ketua Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, serta para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kemudian penetapan Peraturan Bupati ini juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024 yang menginstruksikan kepada 22 kementerian, 6 lembaga serta seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga sesuai dengan Arahan Bapak Wakil Presiden pada Acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ‘Paritrana Award 2021’ di Istana Wapres tanggal 27 Oktober 2022,” ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok serta rentan terhadap resiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, pekerja sosial keagamaan dan pekerja lainnya.

“Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Landak berinisiatif untuk menetapkan Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Dan dalam pelaksanaannya sejauh ini Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022,” terang Samuel.(Anton/kom) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini