-->

RUU Perkoperasian Harus Menjadi ‘Payung Teduh Bagi Koperasi di Indonesia

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sanggau Hubertus V Wake (foto : Win) 
LANDAK, suaraborneo.id - Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sanggau Hubertus V Wake, mengingatkan Pemerintah agar RUU Perkoperasian harus bisa menjadi ‘Payung Teduh bagi koperasi di indonesia.

Hal ini disampaikan sebagai respon atas RUU Perkoperasian yang sedang disusun oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.  Yang mana Draft RUU sudah hampir rampung dan akan segera dibawa untuk dibahas ke DPR sebagai RUU usulan Pemerintah.

“Saya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM agar RUU Perkoperasian yang sedang dibuat, ini benar-benar bisa menjadi ‘payung teduh’ bagi koperasi di Indonesia dan bukan justru menjadi pemicu untuk pengkerdilan koperasi yang ada seperti Credit Union yang berkembang pesat di Kalimantan Barat terkhusus di kabupaten Sanggau ini," ungkap Wake, Senin (11/10/2022) 

Diketahui bahwa RUU ini sedang dibahas oleh kementrian Koperasi dan UKM dan ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini, selanjutnya akan dibahas di DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Wake sapaan akrabnya juga menyesalkan bahwa masih banyak pelaku koperasi yang tidak dilibatkan dalam proses pembuatan draf RUU ini.

" Kami sedikit menyesalkan, bahwa yang kami dengar masih banyak penggiat/pelaku perkoperasian tidak dilibatkan dalam pembuatan draft RUU ini, seperti teman-teman aktivis Credit Union (CU) yang berkembang dan punya keanggotaan ribuan di Kalimantan Barat ini. Padahal mereka punya persoalan yang lebih kompleks dalam pelaksanaan perkoperasian dengan tantangan-tantangan yang luar biasa termasuk persoalan hukum, " kata Wake. 

Wake berharap RUU ini nanti mampu mengakomodir semua aspek dalm perkoperasian termasuk persoalan-persoalan perlindungan hukum terkait perkoperasian dan menjadi atensi pengurus pusat Pemuda Katolik Republik Indonesia untuk turut serta mengawal proses ini. (Anton / Win) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini