Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Skretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 18 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.
Pada kesempatan tersebut, sambutan Bupati Sekadau yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah di pandang perlu adanya perubahan dalam rangka menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah lainnya.
"Tentunya kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah di bidang kearsipan," ujarnya.
Sekda mengatakan, keberadaan arsip daerah tentunya memiliki arti yang sangat penting, karena arsip merupakan pusat informasi yang memberikan ingatan terhadap suatu naskah tertentu dan sebagai bukti pertanggung jawaban dalam bentuk administrasi resmi dan otentik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Mohammad Isa.
"Tentunya kami berharap, agar proses pembahasan Raperda ini, sampai dengan pengambilan persetujuaan bersama, hingga menjadi sebuah peraturan daerah, dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (as)