-->

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pemusnahan barang bukti (BB) 
Sanggau Kalbar, suaraborneo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht 79 perkara. Selasa, (23/8/2022).

79 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2021 - Juli 2022 ini terdiri dari 23 perkara pencurian, 21 perkara narkotika, 11 perkara pencabulan, 7 perkara perjudian, 6 perkara pertambangan ilegal 6 perkara, ITE 1 perkara, UU darurat 1 perkara, penganiayaan 3 perkara, penggelapan 2 perkara dan perlindungan konsumen 4 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk bahan-bahan yang mudah dibakar, diblender untuk narkotika, dipotong untuk bahan-bahan yang terbuat dari besi dan dipukul dengan martir untuk bahan-bahan jenis handphone.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum dan forkompimda dan seluruh masyarakat Sanggau," ujar Anton sapaan akrab Kajari.

Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum terhadap kejahatan. PH, sapaan akrabnya berharap, penegakan hukum yang dilakukan aparat ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan untuk berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya.

"Kami dari Pemerintah daerah sangat mengapresiasi apa yang dilakukan aparat penegak hukum," pungkasnya. 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rusdiyanto disaksikan Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi, KBO Satresnarkoba Polres Sanggau Junaidi, Kepala Rutan Sanggau Acip Rasidi, perwakilan Imigrasi kelas II Sanggau dan perwakilan Kodim 1204/Sanggau. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini