-->

DPD LPM Sekadau Sudah Kantongi SKM dari Kesbangpol

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Ketua DPD LPM, Asmuni didampingi sekretarisnya, Kundori saat menerima Surat Keterangan Melapor (SKM) dari Kesbangpol Kabupaten Sekadau. 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Organisasi kemasyarakatan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Sekadau sudah sah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sekadau. Hal itu disampaikan Ketua DPD LPM Kabupaten Sekadau, Asmuni kepada media ini. Senin (22/8/2022). 

Asmuni mengatakan, hari ini organisasi kita (DPD LPM) sudah sah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sekadau berdasarkan Surat Keterangan Melapor (SKM) nomor 220/37/BKBP/VIII/2022.

"Dengan telah terdaftar di Kesbangpol artinya organisasi LPM ini sudah sah keberadaannya di Kabupaten Sekadau," kata Asmuni. 

"Organisasi harus didaftarkan supaya Pemerintah Daerah dan Masyarakat tahu keberadaan organisasi kita agar supaya organisasi kita sah keberadaannya dan diakui Pemerintah Daerah dan hal ini juga merupakan perintah dari Ketua Umum LPM Pusat," tambahnya. 

Asmuni juga mengatakan tujuan melaporkan keberadaan organisasi kemasyarakatan adalah supaya dalam melaksanakan kegiatan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jadi hari ini tanggal 22 Agustus 2022 DPD LPM Kabupaten Sekadau sudah mendapatkan SKM dari Kesbangpol Kabupaten Sekadau," pungkasnya (Novi/Adv) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini