-->

Diduga Melakukan Pelanggaran, Cakades Hairudin Minta Suara Dihitung Ulang

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Nomor Urut 1, Hairudin
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Nomor Urut 1, Hairudin mengajukan gugatan atau keberatan kepada panitia Pilkades desa Tanjung dengan dugaan terjadi pelanggaran administrasi. 

Pasalnya kata dia, Panitia melakukan penghitungan ulang secara tiba-tiba di TPS 04 Dusun Teluk Pasir tanpa melakukan pemberitahuan kepada calon kepala desa. 

“Hasil perhitungan suara ulang tidak sesuai dengan hasil perhitungan suara sebelumnya yang merugikan calon nomor urut 1. Akibatnya, perhitungan suara ulang, bisa jadi suara yang sah menjadi tidak sah. Saya meminta pertanggungjawaban panitia sesuai bukti yang ada,” kata Hairudin saat melapor kepada awak media, Jumat (29/7/2022) sore. 

Udin (panggilan akrabnya) membeberkan, saat hasil penghitungan suara di TPS 04 di Dusun Teluk Pasir SP 12  calon nomor urut 1. Hairudin memperoleh 204 suara, calon nomor urut 2. Syamsudin memperoleh 78 suara dan calon nomor urut 3. Heri Yakop memperoleh 56 suara. 

“Namun, tiba-tiba panitia melakukan penghitungan ulang tanpa melakukan koordinasi, tidak ada pemberitahuan kepada calon kepala desa. Padahal hasil sudah masuk teli dan sudah masuk kotak karena sudak sah ditandatangani saksi,” terang Udin.

Sehingga sambung Udin, ketika dilakukan penghitungan ulang suara berubah dengan dalih ada surat suara rusak. Adapun hasil penghitungan ulang calon nomor 1 menjadi 129 suara, calon nomor urut 2 menjadi 42 suara dan calon nomor urut 3 menjadi 43 suara.

“Kami menduga, ada pelanggaran administrasi yang tidak diketahui dari calon. Jika ada dasar laporan agar dilakukan penghitungan ulang, siapa yang melapor secara resmi?. Saksi kami tidak tahu,” tegas Udin.

Udin mengaku dari hasil laporan saksi dari 4 TPS  jika ditotal suara terjadi angka sama yakni calon nomor urut 1, Hairudin memperoleh 383 suara, calon nomor urut 2 Syamsudin (petahana) memperoleh 383 suara dan calon nomor urut 3 Heri Yakop memperoleh 317 suara.

“Sekali lagi kami minta panitia Pilkades diperiksa oleh BPD karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang melakukan penghitungan ulang tanpa koordinasi,” tegas Udin.

Jika dilakukan penghitungan ulang di TPS 04, Udin juga meminta dilakukan pengutungan ulang semua TPS. 

“Kami minta di TPS 02 juga dilakukan penghitungan ulang,” pinta Udin dengan tegas. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung, Radiyansyah dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp terkait adanya gugatan dari calon nomor 1, tidak banyak komentar. 

“Ranah penyelesaian di tingkat BPD,” balasnya singkat. (**) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini