-->

Sosialisai pengendalian Gratifikasi di Kantor BPN Kubu Raya

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, pada Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan
Kubu Raya, Suaraborneo.id-Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, pada Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, mengusung tema pengendalian Graftifikasi Selasa (26/4/2022) kemarin. 

Kegitan tersebut dihadiri pemateri, Kepala Sesi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah, Deni Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan syarat yang harus di penuhi BPN ketika masuk kedalam nominasi untuk mengikuti wilayah Zona Integritas.

“Terkait sosialisasi ini, kami diundang oleh Kepala Kantor BPN Kubu Raya beberapa waktu lalu. Bahwa, sesuai dengan kegiatan yang ada di BPN ketika mereka dinominasikan selaku nominator untuk mengikuti wilayah Zona Integritas bebas dari korupsi,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus di lakukan sebagai nominator Zona Integritas, yaitu harus melakukan program sosialisasi Whistle Blowing System

“Salah satu prasyarat yang harus di penuhi yaitu sosialisasi terkait adanya program Whistle Blowing System (WBS). Oleh karena itu kami diminta untuk mengisi materi untuk acara pada hari ini,” katanya.

Dikatakan Deni, penting untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah di tetapkan. Dirinya mengimbau agar Pejabat Pelayan Publik untuk tidak tergoda dengan sesuatu yang sifatnya sementara, dikarenakan menurutnya dampak dari perilaku tersebut sangat signifikan.

“Kebetulan juga di Kejaksaan Negeri Mempawah kami sedang tahap penyusunan Zona Integritas juga, jadi saran saya laksanakan tugas sesuai dengan SOP. Jangan tergoda, dengan godaan yang sifatnya hanya sekilas,” pungkasnya. (eka).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini