-->

Polres Sekadau Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan 955 Liter BBM Bersubsidi

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin.
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar Pres Release terkait kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau. Rabu (20/4/2022).

Kapolres Sekadau, melalui Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminudin mengatakan, Press Release tersebut akan memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta kasus
pencurian dan pemberatan yang beberapa waktu lalu sangat meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Sekadau.

"Semoga kemitraan Polres Sekadau dan Awak Media dapat terjalin dengan baik dalam menjaga Kamtibmas dan menetralisir isu negatif yang berkembang dimasyarakat," ujar Wakapolres singkat. 

Press Reiease Polres Sekadau

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, pada tanggal 12 April 2022 Sat Reskrim Polres Sekadau telah mengamankan pelaku yang berinisial (Z) yang dimana pelaku telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual kembali.

"Infonya pelaku membeli BBM bersubsidi ini dari kios-kios dikumpulkan kemudian dijualkan ke daerah Sintang tepatnya di Sepauk," ujarnya

AKP Anuar Syarifuddin juga mengatakan,
pelaku mengumpulkan BBM di wilayah hukum Sekadau ini dan dijual kembali ke daerah Sepauk dengan harga yang lebih tinggi. Pelaku membeli dari kios-kios seharga Rp9. 000 per liter dan dijual seharga Rp11. 000.

"Selisihnya Rp2. 000 per liter. Pada saat diamankan, BBM jenis solar tersebut sebanyak 955 liter," jelas Kasat Reskrim.

"Pelaku kita ancam dengan pasal 53 huruf B Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Karna ancaman 4 tahun, proses berlanjut tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya. (Novi).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini