-->

Herculanus: Tidak Ada Hubungan Pidato Presiden Dengan Peneriman Harga TBS

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Herculanus, Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau. 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Berbagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga dan kesediaan minyak goreng untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng sudah dilakukan. Seperti mengeluarkan kebijakan DMO dan DPO serta melakukan operasi pasar. Dan yang terakhir pada tanggal 22 April 2022 Presiden RI mengambil kebijakan lewat pidato atau pengumuman satu menit tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RDM Palm Olein) dan minyak goreng yang akan diberlakukan tanggal 28 April 2022. Demikian tulisan Herculanus melalui akun WhatsApp-nya kepada Suaraborneo.id, Rabu (27/4/2022).

Namun kata dia, banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) salah tanggapan, oportunistik (panik) sehingga menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) semena-mena.

"Beliau mengumumkan yang dilarang ekspor adalah minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, bukan semua Crude Palm Oil (CPO) yang dilarang diekspor. CPO murni yang tidak mengandung air (RDM Palm Olein) sebagai bahan baku mingor yang dilarang diekspor," jelasnya

Herculanus menyebut, penetapan harga TBS sawit petani sepihak oleh PKS adalah bentuk pelanggaran dari peraturan perundang-undangan tentang tata cara penetapan harga TBS sawit peroduksi pekebun, seperti Permentan atau Peraturan Gubernur. 

Herculanus menyebut, Kemarin di salah satu PKS yang ada di Belitang harga TBS masih Rp3. 770, hari ini Rp2. 455. Turun Rp1. 315. Di PKS lainya kemarin masih Rp2. 600an lah. Hari ini tinggal Rp1. 600," jelas Herculanus yang juga Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau.

Sebagai informasi kata Herculanus, hari ini harga sawit Provinsi Riau ditetapkan untuk periode  27 April -10 Mei 2022 naik Rp89,18/kg menjadi Rp3.919,87/kg untuk umur sawit 10-20 tahun. Tidak ada hubungan pidato Presiden itu dengan penerimaan harga TBS. Harga TBS itu ada rumusnya sendiri, ada Indek 'K', harga CPO dan lain-lain.

Menurut Herculanus, Kepala Daerah harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut.

"Kelalaian kepala dearah membuat keputusan bisa menyebabkan rakyat dlm (dalam) hal ini petani menelan kerugian besar. Kerugian petani siapa yg (yang) menanggungnya?," tulis Herculanus.

Herculanus juga menyarankan agar Ketua DPRD Kabupaten Sekadau menyikapi hal tersebut. Klau bisa mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama dengan dinas terkait, pihak Disbun, perusahaan, perwakilan petani dan asosiasi. (**).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini