Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 masa persidang ke-2 tahun 2022 dengan agenda, penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun anggaran 2021, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (31/3/2022).Liri Muri dari Fraksi Hanura dan Bambang Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan saat memprotes Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau yang dianggapnya tidak kuorum karna hanya dihadiri 15 orang
Rapat Paripurna yang dimulai pukul sekitar 11:40 Wib tersebut di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy dan didampingi wakil ketua 1 dan 2 Handi dan Zainal serta dihadiri 12 anggota DPRD lainnya.
Namun, ketika rapat paripurna berlangsung, saat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau menyampaikan LKPJ, tiba-tiba 2 anggota DPRD Kabupaten Sekadau yakni Liri Muri dari fraksi Hanura dan Bambang Setiawan dari fraksi PDI Perjuangan masuk ke ruang rapat paripurna dan memprotes bahwa sidang paripurna tersebut tidak kuorum.
Liri muri mengatakan, paripurna tersebut merupakan paripurna yang pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Sekadau yang tidak kuorum.
"Rapat Paripurna tidak sesuai dengan Tatib, tidak kuorum akan tetapi tetap dilaksanakan," ujarnya
"Paripurna ini hanya dihadiri 15 Anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau," tegasnya
Ketika rapat Paripurna selesai, kedua Anggota DPRD Kabupaten Sekadau tersebut kembali memasuki ruangan dengan bahasa yang sama mengatakan bahwa rapat Paripurna tersebut tidak sesuai dengan Tatib dan tidak kuorum.
Pada rapat Paripurna tersebut, ada 2 fraksi yang tidak hadir yakni fraksi PAN dan fraksi Hanura. Sesuai daftar hadir Angggota DPRD Kabupaten Sekadau yang hadir pada rapat Paripurna tersebut hadir 15 orang. (red).