-->

Kubu Raya Mampu Lindungi Semua Desa dari Resiko Penyimpangan dengan CMS

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Rini Kurnia Solihat. Foto ist
Kubu Raya Kalbar, Suaraborneo.id - Penerapan sistem keuangan desa melalui Cash Managemen System (CMS) yang dikelola, semua (118) desa di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2020 lalu menjadikan kabupaten termuda di Kalbar itu menjadi kabupaten percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Hal itu terbukti, yang mana sejak diterapkan CMS di seluruh desa itu mampu menghindari penyalahgunaan anggaran desa, baik melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan desa-desa di Kubu Raya dan sampai saat ini belum ditemukan adanya kepala desa di kabupaten ke 12 di Kalbar yang tersandung masalah hukum akibat salah dalam mengelola keuangan desa.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat mengatakan, ketika semua desa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dari ADD DD dan upaya untuk membentengi semua kepala desa agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa, maka Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan melalui kebijakan dan gagasannya membuat regulasi melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.

“Adanya kebijakan itu juga berdasarkan hasil evaluasi kami, ketika desa itu sudah mendapatkan sumber dana yang dikelola sangat besar. Yang mana rata-rata desa itu mengolola dana berkisar Rp.1 milyar sampai Rp.3 milyar lebih setiap tahunnya, baik yang besumber dari ADD, DD, Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) maupun dana dari retrebusi daerah yang dikelolah desa secara mandiri,” kata Rini Kurnia Solihat di Sungai Raya, Rabu Kemarin.

Rini menambahkan, sebelum diberlakukannya CMS Desa ini, hampir setiap desa melakukan pencairan itu dalam jumlah yang sangat besar dan bahkan setiap satu kali pencairan itu bisa mencapai Rp.300 juta sampai Rp.500 juta. Karena semua anggaran desa itu disalurkan sepenuhnya ke rekening kas desa, langsung dicairkan secara penuh, kemudian dibawa secara tunai ke desa. Barulah dilakukan pembayaran masing-masing.

“Tentunya kondisi itu menimbulkan resiko yang sangat tinggi, mulai dari resiko pencatatan yang tidak sesuai, resiko kehilangan dan resiko penyimpangan. Resiko inilah yang berusaha kita hindari, makanya pak bupati Kubu Raya punya ide, bagaimana semua desa di Kubu Raya ini juga menerapkan transaksi non tunai sebagaimana yang dilakukan pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat itu, pihaknya mengharapkan dengan diterapkannya transaksasi non tunai oleh semua desa di Kubu Raya ini bisa mengurangi lagi resiko-resiko yang sudah ada, sehingga penggunaan dan pemanfaatan anggaran desa itu bisa lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel serta berdampak langsung ke masyarakat.

“Kemudian Pak Bupati Muda Mahendrawan saat itu mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa. Disinilah titik awal desa-desa di Kubu Raya mulai melakukan transaksi non tunai,” ujarnya.

Rini menjelaskan, penerapan CMS Desa ini dimulai sejak tahun 2019 ketika Bupati Muda Mahendrawan mengeluarkan Perbupnya, saat itu Bupati Muda menantang desa-desa di Kubu Raya yang siap dan bersedia melakukan pengelolalan keuangan desa secara non tunai

“Awalnya baru ada 28 desa yang siap dan bersedia dan pada tahun 2019 itu pula langsung menerapkan CMS Desa bagi 28 desa percontohan dan dua desa laiinnya hari ini juga turut hadir dalam dialog luar studio ini yaitu Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya dan Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya,” paparnya.

Dalam perjalanannya, Rini menilai penerapan CMS Desa di 28 desa percontohan itu sangat lancar dan baik serta merasakan manfaat non tunai ini. Tentunya hal itu mampu meularkan kepada desa-desa lainnya sehingga pada tahun 2020 pihak langsung menerapkan CMS ini kepada seluruh (118) desa di Kubu Raya.

“Alhamdulillah, sampai tahun 2021 ini 118 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Kubu Raya masih mengelola keuangan desa dengan sistem non tunai melalui aplikasi CMS bahkan dengan CMS ini juga setiap desa mampu mempercepat menyusun laporannya dan mampu menciptakan kompetisi di setiap desa, sehingga kami terkadang kewalahan menerima penyusunan laporan keuangan dari desa-desa itu,” kata Rini.

Menurutnya, melalui transaksi non tunai melalui aplikasi CMS ini, pihaknya melihat adanya perbaikan-perbaikan dalam pola tata kelola keuangan desa. Sehingga dari sisi pengelola keuangan desanya akan memberikan rasa aman di masyarakat, aman di Kepala Desa dan perangkatnya serta meminimlasir segala penyimpangan. Selain itu ada percepatan-percepatan yang luar biasa baik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan hingga percepatan penyusunan dokumen mulai dari perencanaan, penganggaran sampai pelaporan.

"Harapan kita CMS Desa ini bisa terus dilakukan kedepannya. Meski yang namanya sistem pasti akan memiliki celah yang bisa melakukan penyimpangan. Namun kami berharap, dengan meningkatnya integritas kepala desa ini, setiap kepala desa bisa mengelola keuangan desa itu sesuai dengan pola aplikasi CMS," pungkasnya. Rini (eka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini