Bupati Landak Karolin Sampaikan LKPJ kepada DPRD Landak |
LANDAK, suaraborneo.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dalam rangka Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2021 dengan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Landak, Senin (28/03/22).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bupati landak telah menyampaikan LKPD kepada DPRD yang selanjutnya akan dibahas serta akan disampaikan rekomendasi dalam waktu 30 hari, dan LKPJ tersebut juga merangkum kinerja Bupati Landak selama 5 tahun.
"Kita juga menyampaikan kinerja selama 5 tahun atau satu periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Landak yang berkahir 22 mei 2022. Kami berharap semoga ini bisa segera dibahas oleh DPRD dan kita bisa mendapatkan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan Pemerintahan Kabupaten Landak dimasa yang akan datang," ungkap Karolin.
Dalam penyampaian LKPJ, Bupati Karolin memaparkan pembangunan di Kabupaten Landak salah satunya pertumbuhan ekonomi dimana pada tahun 2017 tumbuh mencapai 5,17 persen dan pada masa Pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu pertumbuhan ekonomi kabupaten landak mengalami guncangan dengan tumbuh minus 0,67, namun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Landak sudah membaik untuk tahun 2021 yaitu sebesar 4,89 persen artinya sektor usaha yang dilakukan oleh swasta maupun masyarakat sudah mulai pulih.
"IPM Kabupaten Landak dari tahun 2017 sampai tahun 2021 trennya meningkat walaupun lambat, pada tahun 2020 sebesar 65,98 poin dan pada tahun 2021 sebesar 66,71 poin, meningkat sebesar 0,23 poin, sedangkan angka kemiskinan trennya juga menurun walaupun angka penurunannya kecil dimana pada tahun 2020 angka kemiskinan Kabupaten Landak sebesar 11,12 persen dan pada tahun 2021 menjadi 10,99 persen menurun 0,13 persen.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa Kabupaten Landak nanti akan dipimpin oleh Penjabat Bupati (PJ) dalam kurun waktu yang panjang yakni hampir 2 tahun masa jabatan, sehingga Bupati karolin berharap agar PJ Bupati Landak harus bisa bersinergi dengan DPRD dan stakeholder yang ada di Kabupaten Landak.
"Pj dalam periode waktu yang cukup panjang, itu belum pernah terjadi di Indonesia. Kita berharap nanti siapapun yang akan menjadi Pj Bupati Landak bisa bekerja dengan profesional, serta mengelola pemerintahan di Kabupaten Landak secara transparan dan efektif dengan dievalusi atau diawasi oleh DPRD Kabupaten Landak, dan juga bisa membangun kemitraan dengan seluruh pihak stakeholder yang ada di Kabupaten Landak," terang Karolin. (Anton/MC)