-->

2024, Pemkot Pontianak Targetkan Sebaran JKN 98 Persen

Editor: Redaksi
Sebarkan:

FGD optimalisasi JKN Pemkot Pontianak 
Pontianak, Suaraborneo.id - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pontianak telah mencapai 71,33 persen jika dihitung dari seluruh jumlah penduduk Kota Pontianak. Dari jumlah tersebut, distribusi JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kemudian dibagi ke beberapa segmentasi.

“Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 280.559 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 115.116 jiwa, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 110.770 jiwa, PBI APBD 192.761 jiwa serta yang Bukan Pekerja (BP) 16.320 jiwa,” terang Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, pada agenda Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Senin (21/3/2022) di Aula Rohanna Muthalib.

Menimbang kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-24, cakupan peserta JKN di tiap wilayah pada 2024 nanti sudah harus mencapai 98 persen dari total penduduk.

“Dari data di atas, kita masih butuh 19 persen untuk mencapai target 90 persen di tahun 2022 nanti,” ungkapnya. 

Trisna menyebut, Pemkot Pontianak lewat Dinas Sosial (Dinsos) akan segera melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perubahan data PBI JKN secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos), tercatat 172.244 jiwa yang memenuhi syarat penerima bantuan di Kota Pontianak. Namun, oleh Pemerintah Pusat, terdapat 110.077 jiwa yang ditanggung. Untuk itu, Pemkot Pontianak berupaya untuk mendorong pengajuan sebesar 62.167 jiwa agar dapat ditanggung oleh PBI APBN ini.

“Agar jumlah kepesertaannya dapat ditingkatkan, khusus untuk PBI APBD, yang sumbernya dari APBD Daerah, Pemkot Pontianak secara bertahap mengejar ketertinggalan capaian. Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemkot Pontianak,” paparnya

Dia berharap, kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk memastikan peserta program JKN mendapat akses pelayanan kesehatan yang berkualitas

“Juga mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program JKN sesuai kebijakan yang ditetapkan,” tutupnya. (kf/eka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini