-->

Stop Bakar Hutan Dan Lahan

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Mandor Polres Landak melakukan himbauan kepada masyarakat, selain himbauan agar tetap mengikuti Prokes juga himbauan agar stop melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

Sabhara Polsek Mandor Polres Landak Aipda Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Lindo, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, pada Senin, 13/12/2021) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang disampaikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

" Kami menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan sembarangan, sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap Aipda Muhadi. ( Anton/Adi).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini