-->

Sidang Paripurna Pemberhentian Dengan Hormat Sudiyanto Sebagai Wabup Sintang

Editor: Redaksi
Sebarkan:

DPRD Sintang Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian dengan hormat, Sdr. Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026 yang meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Sabtu 18 September 2021 lalu.

Sintang Kalbar
, Suaraborneo.id - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan Ill DPRD Kabupaten Sintang tahun 2021 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (3/11 /2021).

Agenda Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan Ill DPRD Kabupaten Sintang tersebut dalam rangka pengumuman usul pemberhentian dengan hormat, Sdr. Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026 yang meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Sabtu 18 September 2021 lalu.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, SE, M. Si. Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah, S.Pd, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus, SH, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Pimpinan Partai Koalisi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sintang akan menyampaikan seluruh persyaratan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sudiyanto, SH Sebagai Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026 akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta melalui Gubernur Kalimantan Kalimantan Barat untuk dikeluarkan SK Pemberhentian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam pasal 78, bahwa kepala daerah dan /atau wakil wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selanjutnya sesuai pasal 79 pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf  a  dan huruf  b  serta ayat 2  huruf  a  dan huruf  b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Menyangkut mekanisme pergantian Wakil Bupati Sintang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Di dalam Undang-Undang ini, mekanisme pengisian jabatan yang lowong bila seseorang wakil kepala daerah, wakil gubernur atau wakil Bupati /wakil walikota berhenti atau diberhentikan.

Sesuai pasal 176, dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongannya jabatan tersebut.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini