-->

Jadwal Pemilu 2024 yang Disepakati Kini Mentah Lagi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014 lalu. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Jadwal Pemilu 2024 yang sudah disepakati, kini mentah lagi karena pemerintah berubah sikap. Komisi Pemilihan Umum didorong bersikap tegas, karena kewenangan sepenuhnya ada pada mereka.

Dalam penentuan jadwal Pemilu yang awalnya ditetapkan pada 21 Februari 2024, KPU dinilai sudah menempuh proses sesuai aturan. Masukan dan catatan dari partai politik melalui wakil mereka di Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah, akademisi dan wakil organisasi sipil, telah didengar. Peneliti dari Perludem, Heroik Pratama menyebut, dengan demikian KPU berwenang sepenuhnya menentukan jadwal pemungutan suara.

“Untuk semakin mempertegas sikap KPU sebagai lembaga yang mandiri, KPU sebetulnya sudah cukup memberikan ruang partisipasi publik, termasuk partisipasi partai politik, untuk memberikan catatan dan masukan terhadap desain waktu ini. Sebetulnya KPU bisa langsung menentukan jadwal pemilunya,” kata Heroik.

Desakan itu dia sampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Universitas Andalas, Sumatera Barat, Selasa (12/10). Diskusi digelar menyikapi ketidakpastian jadwal Pemilu 2024, akibat perubahan sikap pemerintah.

KPU, pemerintah dan DPR sebelumnya setuju Pemilu 2024 akan digelar 21 Februari 2024. Hasil perolehan suaranya, selain terkait jabatan presiden, juga dipakai sebagai dasar pencalonan kepala daerah. Pilkada serentak kemudian akan digelar pada 27 November 2024.

Tak dinyana, awal Oktober ini dalam sebuah pertemuan di Bogor, Kementerian Dalam Negeri mengajukan jadwal baru. Pemerintah ingin Pemilu digelar 15 Mei 2024, sedangkan Pilkada serentak tetap pada jadwal semula. KPU menolak rencana baru ini, dan justru memunculkan dua opsi. Pertama, tetap pada jadwal semula yang sudah disepakati. Opsi kedua, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan Pilkada serentak diadakan pada 19 Februari 2025.

Heroik mengingatkan, KPU tidak perlu ragu untuk mengambil keputusan tegas dan memperlihatkan kemandiriannya.

“Yang diatur dalam disain kelembagaannya, diatur dalam konstutusi, dalam UU Pemilu kita, bahkan juga di putusan Mahkamah Konstitusi. Tinggal KPU sendiri, yang memutuskan waktu penyelenggaraan Pemilu,” kata Heroik.

Ada analisa, KPU tidak berani bersikap tegas karena faktor anggaran. Bagaimanapun juga, KPU hanya bisa bekerja jika ada anggaran, dan DPR bersama pemerintah memegang kuncinya. Tetapi Heroik mengingatkan, persoalan anggaran bagi KPU adalah perwujudkan komitmen Indonesia sebagai negara demokrasi.

“Tidak ada satupun negara yang mengklaim dirinya demokratis, tetapi tidak memiliki Pemilu.

Pemilu itu satu-satunya instrumen untuk rotasi kepemimpinan secara terbuka dan partisipatif. Maka ada konsekuensinya di sana, yaitu anggaran,” lanjutnya.

Senada dengan Heroik, Violla Reininda dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, juga menilai ada bau persoalan anggaran terkait sikap KPU yang tidak kunjung menentukan jadwal Pemilu.

Viollae menduga, bisa jadi ada tekanan politik, baik dari DPR maupun pemerintah untuk menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait jadwal Pemilu. Repotnya, rumusan penjadwalan ini harus disetujui setiap pihak. Sesuai kewenangannya, DPR dan pemerintah dapat menggunakan anggaran Pemilu untuk proses penetapan tanggal ini.

“Karena bagaimanapun juga, meskipun KPU memiliki otoritas dalam menentukan penjadwalan, tetapi soal-soal anggaran yang menggunakan APBN itu akan kembali kepada persetujuan dari pemerintah dan juga DPR,” ujar Violla.

KPU pantas khawatir. Jika tidak segera ada satu suara terkait jadwal Pemilu, bisa berimplikasi terhadap penganggaran kepemiluan. Jika ditarik lebih jauh, kondisi ini potensial menghambat atau membebani penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sendiri. Karena itu, justru semua pihak kini menunggu sikap tegas KPU.

“Memang KPU perlu menunjukkan, kalau dia punya posisi tawar dalam menentukan penjadwalan Pemilu,”kata Violla.

Satu hal yang penting, pilihan jadwal manapun yang dipilih, KPU harus memastikan kontestasi politik ini adil untuk seluruh pihak. Violla mengingatkan, jadwal Februari dan November 2024 yang sudah disepakati awal, muncul dengan banyak pertimbangan. KPU, ujar dia, telah menetapkan tanggal dengan proses simulasi yang disusun secara komprehensif.

Faktor lain yang mungkin menjadi kerikil persoalan, adalah karena sebentar lagi masa jabatan komisioner KPU akan segera berakhir. Lagi-lagi, komisioner baru seleksi awalnya akan dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Sedang seleksi akhir dilakukan DPR. Artinya, jika komisioner lama akan mencalonkan diri lagi, maka proses ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk bersikap.

“Sebaknya dikesampingkan dulu, kepentingan-kepentingan untuk “menarik hati” DPR atau pemerintah. Yang harus menjadi fokus KPU saat ini, adalah bagaimana tegas menyatakan bahwa ini adalah penjadwalan yang lebih tepat, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 mendatang,” tambah Violla.

Peneliti PUSaKO, Ikhbal Gusri menyebut, aturan hukum memang mewajibkan KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat. Namun, prinsipnya, KPU tidak boleh terpengaruh kepentingan di luar urusan pelaksanaan Pemilu dalam menentukan jadwal. Meski harus diakui, tentu ada agenda politik yang akan mendesakkan kepentingannya kepada KPU.

“Dalam putusan MK tahun 2016 nomor 92, tentang pengujian UU 10/2016, sifat dari hasil konsultasi KPU, pemerintah dan DPR itu, tidak boleh dipaksakan kepada KPU. Penentuan final pelaksanaan jadwal Pemilu, tetap berada di KPU, dan tidak boleh terpengaruh kepentingan-kepentingan di luar kepentingan penyelenggaraan Pemilu,” papar Ikhbal.

KPU harus yakin, karena menurut Undang-Undang Pemilu, mereka adalah lembaga tunggal yang berwenang menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu, melalui peraturan KPU.

Ikhbal mengingatkan, usulan mengubah jadwal Pemilu yang bisa berdampak pada jadwal Pilkada serentak itu bukan hal sederhana. Jika KPU memutuskan untuk memundurkan jadwal Pilkada pada 2025, maka harus ada revisi UU Pilkada. Di sisi lain, bisa juga pemerintah menerbitkan Perpu.

“Kita menginginkan, agar kebuntuan terkait penetapan jadwal Pemilu ini disudahi. Karena semakin cepat jadwal Pemilu ditetapkan, semakin cepat persiapan dilakukan KPU. Saya yakin, pelaksanaan Pemilu juga akan semakin baik,” kata Ikhbal. [ns/ab]

Sumber : VOA

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini