-->

Musdat Kecamatan Ngabang Dilaksanakan

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Landak Heri Saman membuka kegiatan Musyawarah Adat (Musdat) tentang penyampaian pendapat dan aturan besaran hukum adat di wilayah DAD Kecamatan Ngabang di Aula CU Pancur Kasih Ngabang Selasa (14/09/2021).

Musdat mengangkat tema Meningkatakan Kamtibmas Masyarakat Adat Serta Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Landak.

Ketua DAD kabupaten Heri Saman didampingi Ketua DAD Kecamatan Ngabang, Yohanes Spdk M Sos, dengan dihadiri Camat Ngabang, Kapolsek Ngabang, dan Danramil Ngabang.

Selain itu dihadiri oleh para Timanggong, Kepala Desa se Kecamatan Ngabang, Ormas Dayak, serta perusahaan perkebunan sawit HPI Agro.

Heri Saman menyampaikan, Musdat sebagai masyarakat fungsionaris adat Dayak yang ada di Kecamatan Ngabang supaya bisa bermusyawarah dan bersepakat tentang aturan-aturan adat yang ada diwilayah binua masing-masing.

" Dasar hukumnya kita diberikan kewenangan, kita diberikan regulasi oleh pemerintah Republik Indonesia dan negara menjamin keberadaan masyarakat hukum adat diseluruh wilayah Republik Indonesia," ucap Heri Saman.

Dijelaskannya dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia, bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat beserta adat istiadatnya sepanjang masih berlaku.

"Inilah yang menjadi dasar hukum kita untuk mengadakan musyawarah adat ini, dan kita masyarakat adat Dayak di Kabupaten Landak masih kental dengan suasana adat dan hukum adat tinggal bagaimana kita menatanya," jelas Heri Saman. 

Dalam kesempatan yang sama ketua DAD Kecamatan Ngabang, Yohanes , mengucapkan terimakasih atas kehadiran ketua DAD Kabupaten Landak beserta undangan dan peserta Musdat Kecamatan Ngabang.

"Musdat ini secara khusus membahas peraturan adat yang terkait dengan investasi perkebunan sawit yang ada di wilayah Kecamatan Ngabang, sudah dilaksanakan dengan lancar, "ucap Yohanes.(Anton ).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini