LANDAK, suaraborneo.id - anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) mengikuti Bimbingan Organisasi (BO) wilayah 10 kabupaten Landak di, Citra Resto Melody Ngabang, Sabtu (10/07/2021).
Kegiatan BO dibuka oleh ketua RAPI wilayah 10 kabupaten Landak, Budi Santoso dan dilanjutkan dari narasumber BO dari pengurus RAPI provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan BO tersebut membahas dan penjelasan tata cara berkomunikasi melalui radio, terutama tentang penggunaan frekuensi, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab seputaran keanggotaan RAPI.
Kegiatan BO diikuti dari RAPI, wilayah 10 kabupaten Landak, wilayah RAPI 04 kabupaten Sanggau dan Sekadau,
Menurut Narasumber BO, Eddy Imran ( JZ 21 BEW alias Wayang ) kegiatan BO sangat penting diikuti karena selain untuk mendapat bimbingan juga sebagai syarat kedepannya untuk melanjutkan perpanjangan kartu anggota RAPI.
" Karena dalam mengikuti BO, setelahnya mendapatkan sertifikat tanda bukti sudah mengikuti kegiatan dan syarat itu juga penting," ucapnya.
Dalam kegiatan yang sama, Narasumber Sartibi ( JZ 21 BTB alias TB ) menyampaikan tentang tatacara berkomunikasi dan penggunaan frekuensi yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk RAPI.
" Jadi pengguna frekuensi itu tidak sembarangan harus sesuai yang sudah ditentukan oleh pemerintah," jelas Sartibi.
Lebih lanjut lagi Sartibi menyampaikan setelah kegiatan BO ini, akan dilaksanakan rapat pimpinan RAPI untuk menetapkan frekuensi untuk masing-masing daerah.
" Maka dalam rapat itu akan dibahas dan ditetapkan untuk frekuensi masing-masing daerah dan wilayah. Sedangkan untuk saat ini ada daerah yang sudah ditentukan dan ada yang belum, tapi boleh digunakan untuk berkomunikasi asalkan masih di frekuensi RAPI," kata Sartibi. (Anton).