-->

PT.WHW Harapkan Karyawan Tak Mogok Kerja

Editor: Redaksi
Sebarkan:


KETAPANG - Direktur PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, Boni Subekti menjelaskan sehubungan dengan rencana mogok kerja oleh para Karyawan, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery mengharapkan rencana tersebut tidak terjadi karena Perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dalam diskusi yang bertujuan mencari solusi terbaik. 


Boni meyakini bahwa Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 


"Berdasarkan catatan kami tidak ada kesepakatan dalam PKB yang tidak dijalankan oleh Perusahaan, kalaupun ada, maka hal tersebut berkaitan dengan teknis administrasi yang prosesnya membutuhkan waktu," jelas Boni, Minggu (4/7/2021).


Oleh karenanya, Perusahaan telah menjalankan amanah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan di Negara Republik Indonesia khususnya dibidang Ketenagakerjaan.


Salah satu tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK adalah meminta kepada Perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah, sementara pada kenyataannya, Perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada bulan Desember 2020, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan Perusahaan. 


"Namun demikian, Perusahaan berkomitmen untuk meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Boni menambahkan, bahwa Komitmen Perusahaan telah disampaikan sebelumnya kepada PK SBSI melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang pihaknya adakan dengan PK SBSI. Dengan demikian anggapan bahwa Perusahaan tidak bersedia menyusun struktur dan skala upah adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar karena Perusahaan telah memberitahukan secara resmi kepada PK-SBSI bahwa Perusahaan akan menggunakan pihak konsultan agar proses struktur dan skala upah yang dilakukan benar-benar didasarkan atas kondisi keuangan dan produktivitas Perusahaan. 


"Meski demikian, Perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik," pungkasnya.(TN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini