-->

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif.

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK , suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna ke - 10 masa sidang III tahun 2021, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi  DPRD Landak terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif, yang meliputi;

1. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.

2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.

3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta landak.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak, dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi serta sejumlah anggota DPRD Landak, Sekwan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Landak yang hadir melalui Video conference. Selasa (6/07/2021)

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendengarkan penyampaian pandangan umum  fraksi-fraksi DPRD Landak  terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet dan  Perusahaan umum daerah air minum Tirta Landak.

"Dari 7 Fraksi DPRD Landak sudah menyampaikan pandangan umumnya bahwa Raperda ini bisa dilanjutkan pembahasannya, adapun saran dan masukan terhadap Raperda ini tadi sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi, besok sesinya yaitu paripurna jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi ini. Jadi intinya fraksi-fraksi menyatakan dapat dilanjutkan pembahasannya dan ini merupakan target kita untuk segera kita bahas, "ungkap Heri Saman.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa dari 7 fraksi-fraksi DPRD Landak dapat menerima untuk dilakukan pembahasan, sehingga besok 7 Juli 2021 akan dijawab oleh pihak Eksekutif.

"Intinya dari 3 Raperda tersebut, 2 Raperda nomor 4 dan 6 atas peraturan daerah tahun 2011 tentunya kita ingin melakukan penyesuaian, mengingat ini sudah tahun 2021 yang mana sudah hampir berjalan 10 tahun, maka kita mesti melakukan penyesuaian.

Terkait dengan perubahan Perumda air minum Tirta Landak, intinya juga ada penyesuaian yang harus kita lakukan, ketika kita ingin mendapatkan pendapatan asli daerah, tentu kita juga mesti melayani masyarakat, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan air minum. Begitu dengan perubahan Perda nomor 4 tahun 2011, dalam konsidi pandemi seperti ini, terutama masalah hiburan perlu ditinjau ulang, karena kita menyesuaikan mengingat masih dalam situasi pandemi. Termasuk pajak burung walet, akan dilakukan penyesuaian juga, apakah pengusaha burung walet ini sudah memiliki ijin usaha, ketika memiliki ijin usaha maka berkewajiban untuk membayar pajak daerah, yang artinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, "papar Herculanus Heriadi.(MC).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini