-->

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Seorang demonstran mengacungkan gambar Rizieq Shihab yang baru saja divonis karena melanggar pembatasan terkait COVID-19, Kamis, 24 Juni 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), memvonis Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq dinilai menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap (swab) di RS Ummi. Perbuatannya itu, kata Khadwanto, telah meresahkan atau menimbulkan keonaran di masyarakat. Ini merupakan hal yang memberatkan hukuman terhadap Rizieq.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara. Yang meringankan, kata hakim, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Dalam kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.

Atas putusan hakim tersebut, Rizieq Shihab sudah menyatakan akan banding. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.

Massa Bentrok

Sejumlah massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab memenuhi jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Massa, yang diperkirakan berjumlah 1.000 orang, mulai berdatangan dari pukul 08.00 WIB. Mereka hendak berjalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Rizieq menjalani sidang pembacaan vonis terkait pemalsuan hasil tes usap. 

Sekitar 3.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dan disebar untuk mengamankan wilayah sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sempat terjadi aksi pelemparan batu oleh massa sekitar pukul 10.30 WIB, yang dibalas dengan tembakan gas air mata oleh petugas yang berjaga, tetapi insiden itu tidak berlangsung lama dan situasi dapat dikendalikan.  

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOA mengatakan bahwa massa yang sempat melemparkan batu ke arah petugas menginginkan agar akses menuju ke PN Jakarta Timur dibuka. Setelah berdialog, kedua belah pihak setuju untuk menarik diri dari ketegangan yang terjadi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, massa mundur ke arah Buaran dan membubarkan diri. Hingga pukul 12.30 wib, situasi kembali kondusif, tetapi masih dalam pengawasan oleh aparat yang berjaga di sekitar gedung PN Jakarta Timur.[fw/ft] 

Sumber  VOA

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini