-->

Lakpesdam PBNU: Pimpinan KPK Mau Mengikuti Siapa?

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 20 Desember 2019 (foto dok. Biro Setpres)

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang belum menindaklanjuti permintaan presiden agar tidak memecat 75 pegawai KPK.

Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang status 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah tegas. Jokowi berpandangan hasil tes tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai tersebut. Apalagi, kata dia, pertanyaan tes tersebut tidak relevan karena berkaitan dengan aktivitas keagamaan seseorang seperti bacaan salat.

"Kalau Presiden Jokowi sudah berbicara seperti itu, dan sekarang tidak ada tindak lanjut, belum ada perbaikan yang jelas. Maka pertanyaan saya, pimpinan KPK mau ikuti siapa lagi?," ujar Marzuki Wahid dalam diskusi daring, hari Minggu (23/5).

 Marzuki juga meragukan tes yang digunakan untuk mengukur pegawai KPK. Ia mengklaim mengenal sebagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Menurutnya, mereka merupakan pegawai yang berdedikasi dan memegang kasus-kasus yang penting. Karena itu, ia menduga sedang ada upaya pelemahan terhadap KPK melalui TWK tersebut. Marzuki mendorong presiden agar mengambil tindakan tegas jika perintahnya tidak dilakukan pimpinan KPK.

Senada Komisioner KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang mempertanyakan ketidaklulusan 75 pegawai KPK. Sebab, menurutnya, para pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik pada periode sebelumnya.

"Tolong dilihat portofolio satu persatu orang-orang yang tidak lulus itu. Apa sebabnya supaya kita bisa meyakinkan karena ini bicara wawasan kebangsaan karena ini bicara tesnya yang dikaitkan dengan intergritas seeseorang," ujar Saut.

Saut juga tidak menginginkan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tersebut dipindahtugaskan ke bagian lain. Ia khawatir pengalihfungsian tugas dengan dalih TWK tersebut akan melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Saut mendesak Undang-undang KPK agar dikembalikan seperti sebelum revisi tahun lalu untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

KPK Akan Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK tidak dapat memutuskan sendiri terkait arahan presiden tentang 75 pegawai KPK. Selasa (25/5) KPK berencana akan berkoordinasi dengan lembaga lain yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komisi ASN, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK tentu tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan TMS dari hasil TWK yang diselenggarakan oleh BKN tersebut," jelas Ali Fikri kepada VOA, Minggu (23/5).

Ali menambahkan lembaganya berharap hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi pegawai KPK.

Jokowi Tegaskan Tak Setuju Hasil TWK Jadi Dasar Pemberhentian

Pekan lalu (17/5), Presiden Joko Widodo menyampaikan tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini. Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki jika memang dianggap ada kekurangan, misalnya dengan melakukan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Pendidikan kedinasan ini, kata Jokowi, harus segera dilakukan dengan langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi. Jokowi juga meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. [sm/em]

Sumber : VOA 

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini