Rapat internal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak bersama staff ahli DPRD Landak |
Landak Kalbar, suaraborneo.id – Badan Pembentuk Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak mengadakan rapat internal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak bersama staff ahli DPRD Landak.
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Landak, dipimpin langsung oleh Evi Juvenalis anggota Bapemperda DPRD Landak, dihadiri Yanto Mardino, Niko Purwanto, Agus Sudiono, dan Aris Ismail anggota Bapemperda DPRD Landak. Rabu (05/05/2021).
Evi Juvenalis menyampaikan proses pembahasan lanjutan terkait Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak.
“Ini diskusi internal dengan staff ahli DPRD Landak, bersama dengan para staff ahli DPRD Landak. Kami sedang melokalisir diskusi kita ketingkat pembahasan lanjutan sehingga kita bisa fokus pada satu persoalan pada Kelembagaan Ketimanggongan berikut, proses pembahasan akan sampai pada penetapan Perda,” ungkap Evi Juvenalis
Yanto Mardino menyampaikan bahwa penyusunan itu harus berdasarkan sejarah dan asal-usul yang ada.
“Berdasarkan sejarah dan asal-usul Timanggong itu letaknya ada di benua, karna ada peribahasa yang mengatakan ‘adat kurang antu bera, adat labih Jubata bera," ungkap Yanto Mardino
Agus Sudiono menyampaikan hal serupa harus dengan berdasarkan dengan sejarah.
“Kita kembalikan ke sejarah awal, karna tidak mengubah asas yang sudah ada," ”ungkap Agus Sudiono
Niko Purwanto menyampaikan harapan bahwa Kelembagaan Adat di Kabupaten Landak dapat menjadi
Berjalan dengan baik.
“Harapan kita jangan sampai Adat kita ini dijadikan sebagai ladang komersil bagi orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Niko Purwanto.
Penulis : MC