-->

Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Editor: Admin/gon
Sebarkan:


SEKADAU, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan ke 2 DPRD Kabupaten Sekadau dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau terpilih, hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2020 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (16/4)

Rapat Paripurna dipimpin Oleh Wakil ketua I DPRD Handi, didampingi Wakil ketua II Zainal, Pj Bupati Sekadau, Ani Sofian, 13 anggota DPRD lainnya dan undangan. 


"Rapat paripurna hari ini sebagai tindak lanjut surat KPU Mabar nomor 40/PL.02.7/SD/5315/KPU.Kab/II/2021, perihal usulan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sekadau terpilih," kata Handi


Selanjutnya pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Sekadau oleh sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau tahun 2020.


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Putusan MK yang diucapkan tanggal 19 maret 2021, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau telah melaksanakan perhitungan suara ulang pada Kecamatan Belitang Hilir dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 pada tanggal 12 - 14 April 2021 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau. 


Untuk hasil penetapan Rekapitulasi pasca putusan MK menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, menetapkan Pasangan Nomor urut 1, Aron - Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih dengan perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,7 persen dari total suara sah kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan pada tanggal 15 April 2001.


Kemudian dilanjutkan pengesahan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 oleh KPU Kabupaten Sekadau pada Rapat Paripurna DPRD oleh pimpinan rapat paripurna. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini