Kegiatan Sosialisasi oleh KPU Sekadau |
SEKADAU, Suarabornoe.id- Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan Sosialisasi penghitungan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, bertempat di Aula salah satu Restoran di Sekadau. Senin (5/4)
Kegiatan Sosialisasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.
Dalam kesempatan tersebut Drianus Saban Mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 12/PHP BUP-XIX 2021 memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang di 65 Tps yang ada di Kecamatan Belitang Hilir
"Kegiatan sosialisasi ini harus dilakukan sebelum melaksanakan PSU agar semuanya dilakukan secara transfaran," katanya
Saban mengatakan, sosialisai hari ini dilaksanakan untuk Timses, Partai pengusung dan Partai Pendukung kedua Paslon dan besok akan dilanjutkan sosialisasi untuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan nantinya akan dilaksanakan sosialisai di Kecamatan Belitang Hilir.
Drianus Saban berharap dengan adanya sosialisasi ini informasi PSU dapat di terima dengan baik oleh masyarakat. (Novi)