-->

Hingga Hari Kedua Sudah 47 TPS Dilakukan Penghitungan Suara Ulang

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Proses penghitungan suara ulang di KPU Sekadau 

SEKADAU, Suaraborneo.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS se-Kecamatan Belitang Hilir, terkait sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, hingga hari kedua ini sudah dihitung sebanyak 47 TPS. 


Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, Penghitungan Suara Ulang sudah dilakukan selama 2 hari. 


"Sudah dua hari kita laksanakan, mulai dari tanggal 12 April kemaren sudah di lakukan Penghitungan suara sebanyak 18 TPS di mulai dari Desa Sungai ayak I dan hari ini sudah dihitung juga 29 TPS," katanya 


"Hari pertama sudah dilakukan penghitungan 18 TPS dan ditambah hari kedua ini 29 TPS jadi totalnya yang sudah kita lakukan penghitungan suara ulang sebanyak 47 TPS dan masih ada beberapa TPS lagi yang belum kita lakukan penghitungan suara ulang," timpalnya 


Saban juga mengatakan, penghitungan suara ulang yang telah dilaksanakan selama dua hari ini tidak ada kendala, semuanya berjalan sesuai dengan tata cara dan mekanisme penghitungan suara di TPS.


"Nanti kita akan melakukan rekap berjenjang sesuai amar putusan MK sesuai surat 272 kita akan melakukan rekapitulasinya setelah semua TPS dilakukan penghitungan suara ulang," terangnya 


Saban berharap semoga besok penghitungan suara ulang ini dapat berjalan dengan lancar dan aman seperti yang sudah dilaksanakan selama 2 hari belakangan. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini