-->

Sekadau Masih Menunggu Keputusan MK, ini Kata Ketua KPU Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban 

SEKADAU, Suaraborneo.id - Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau hasil Pilkada 2020 lalu belum selesai. Seperti diketahui bahwa ada 2 calon Bupati dan wakil Bupati Sekadau yakni pasangan nomor urut 1 Aron-Subandrio dan pasangan nomor urut 2 Rupinus-Aloysius. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sidang tanggal 24 Februari lalu. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada 2020 pun belum dilakukan. 


Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban saat ditemui Suaraborneo.id di Rumahnya. Rabu (10/3) 


Terkait dengan keingintahuan masyarakat tentang proses persidangan terakhir tanggal 24 Februari lalu, khususnya tentang tanggapan dan bantahan KPU karena dianggap lalai admnistratif oleh pemohon, Drianus Saban membenarkan, memang benar, tidak tertempelnya sampul pada formulir berhologram yang berada dalam satu kotak. 


"Itu memang benar terjadi. Namun, ketika kami rekap di Kabupaten, kotak yang dibawa dari kecamatan menuju Kabupaten terkunci dengan baik dengan menggunakan kabel ties  dan tersegel, ketika dibuka kemudian ketua PPK menunjukan sampul kepada peserta pleno," jelasnya. 


Drianus Saban menambahkan, terkait dengan pokok-pokok perkara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau berkaitan dengan sidang tanggal 24 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon, pemohon dan pihak terkait, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi


"Kita tunggu keputusan dari MK tahap pembacaan keputusan sekitar tanggal 16-24 Maret ini," kata Drianus Saban. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini