-->

Pengajuan e-Visa tidak Lagi Memerlukan RT-PCR

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Candra Wahyu Hidayat, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau

SANGGAU, suaraborneo.id - Dirjen Imigras Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor IMI-1555.GR.01.01 tahun 2020 tentang kebijakan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Surat tertanggal 11 Februari 2021 itu mengisyaratkan bahwa persyaratan administratif pengajuan eVisa tidak lagi memerlukan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


"Sebelumnya memang ketat, sebelum dan sesudah sampai ke Indonesia wajib ikut RT-PCR," kata Candra Wahyu Hidayat, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Rabu, (16/02/2021).


Surat edaran tersebut dikeluarkan karena memperhatikan surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 8 tahun 2021 yang menyatakan bahwa ketentuan lalu lintas orang asing masuk wilayah Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.


"Meskipun tidak memerlukan hasil RT-PCR, orang asing wajib melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar COVID-19 selama di Indonesia," ujarnya.


Pengecualian dari pembatasan orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia, jelas Candra diantaranya pemegang KITAS dan KITAP yang masih berlaku, orang asing yang telah memiliki eVisa, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional, proyek strategis nasional.


Candra menegaskan, orang asing yang telah memperpanjang Izin tinggal kunjungan sebanyak empat kali dan tidak melebihi 180 hari dan pemegang izin tinggal terbatas yang 

tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya sesuai peraturan perundang-undangan wajib memohon Izin tinggal baru dengan mengajukan Visa onshore yang duajukan sebelum izin tinggal berakhir.


"Jadi, masa berlaku izin tinggal baru yang berasal dari Visa onshore dihitung berdasarkan tanggal persetujuan Visa onshore, tanpa menghitung tanggal berakhir Izin tinggal sebelumnya dengan persetujuan Visa onshore sebagai masa overstay (melebihi batas waktu Izin tinggal," imbuhnya.


Dia menambahkan, dengan berlakunya surat penegasan ini, maka surat edaran nomor IMI-GR.01.01-0210 tanggal 26 Januari 2021 tentang penegasan dan perpanjangan masa berlaku surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlaku.


"Dalam keadaan tertentu menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan  ekonomi nasional," pungkas dia. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini