-->

Pelanggar Protokol Kesehatan di Rapid Test

Editor: Admin/gon
Sebarkan:


SEKADAU, Suaraborneo.id - Dalam rangka menertibkan dan memasyarakatkan 5M, 

Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kabupaten Sekadau yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan kembali menggelar Oprasi Yustisi dalam rangka mendisplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di masa adaptasi kebiasaan baru bertempat di Jalan Merdeka Selatan, Jum'at (22/1/2021) pagi. 


Satgas melanjutkan tugas penegak Perbup No 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan disiplin protokol kesehatan dengan 5M Sebagai upaya pencegahan dan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Sekadau. 


Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)  oleh Tim Satgas Covid-19 dengan sasaran pengguna Jalan Merdeka Selatan atau Jalan Rawak


Kasi Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Darius mengatakan, bahwa penertiban pada pagi hari ini sudah terjaring 21 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Dari 21 orang    yang telah di Rapid Test semuanya negatif. 


Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dari Covid-19 dengan 5M masih belum maksimal.


 "Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama agar terhindar dari wabah Covid-19, semoga masyarakat makin sadar akan Protokol Kesehatan dengan 5M. Saya berharap  masyarakat Kabupaten Sekadau mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) agar masyarakat Sekadau Sehat dan terbebas dari Covid-19" ujarnya. (novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini