SANGGAU, suaraborneo.id - Sejak hari kamis tanggal 21 hingga 23 Januari 2021, Pemkab Sanggau melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau melakukan penertiban Kelayakan kendaraan angkutan umum atau KIR dengan sasaran angkutan umum barang maupun orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Anselmus mengatakan, dihari pertama pelaksanaan penertiban terdapat sebanyak 150 unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, dari jumlah itu 15 unit diantaranya ditemukan tidak memiliki surat kelayakan kendaraan atau Kir. "Hari pertama (red kemarin) melakukan penertiban terdapat 150 unit kendaraan yang kita (Dishub Sanggau) lakukan pemeriksaan," ungkap Anselmus Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau. Jumat, (22/1/2021).
"Dari 150 itu 15 unit kendaraan lainnya terdapat tidak memiliki surat kelayakan kendaraan atau Kir," ujarnya.
"Nah, 15 unit kendaraan ini kita lakukan pembinaan dan diharuskan untuk mengurus surat Kir nya," terang ansel sapaan akrabnya.
Anselmus menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya menahan STNK kendaraan sebagai jaminan agar pemilik kendaraan mau mengurus surat kelayakan kendaraan atau Kir. (Bry)