Aloysius Yanto |
SANGGAU, suaraborneo.id - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau, Aloysius Yanto menjelaskan terkait dugaan penyelewengan dana Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) sebanyak 13 orang di Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir. Kepada wartawan, Rabu (2/12), Dikatakan Aloysius Yanto, sebelumnya pihak Kecamatan Tayan Hilir sudah melakukan mediasi antara KPM dengan Pendamping PKH.
"Tanggal 27 mereka mengadakan pertemuan yang difasilitasi Camat Tayan Hilir berdasarkan laporan 12 KPM. Tapi yang mewakili waktu itu ada 7 PKM dengan pendamping PKH. Dari pertemuan itu disepakati akan diselesaikan pada tanggal 7 Desember 2020 di Desa Balai Ingin," ujar Aloysius.
Dalam pertemuan tanggal 7 Desember 2020 itulah nantinya, kata dia, akan terungkap persoalannya.
"Dipertemuan itu nanti akan terlihat siapa yang bertanggungjawab. Apakah pendamping PKH atau ada hal - hal lain yang oleh KPM tidak paham karena memang di PKH itu tiap KPM sesuai komponen dia terima dan biasanya kalau tiga bulan tidak diambil uang itu bisa kembali," bebernya.
Akan tetapi, lanjutnya, jika memang terjadi penggelapan hak KPM yang dilakukan oleh oknum, Aloysius mendorong untuk diproses hukum.
"Tetapi apabila pada pertemuan tanggal 7 Desember nanti yang bersangkutan mengakui kesalahan dan bertanggungjawab sepenuhnya dan diterima semua pihak, saya pikir itu salah satu solusi. Tetapi kalau dalam pertemuan tersebut belum selesai dan ada penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping atau bahasa kasarnya mengambil haknya KPM, maka saya orang pertama yang mendorong persoalan ini diproses hukum. Dalam setiap rapat saya seringkali mewanti - wanti hal itu," ungkapnya.
Sebelummya, 12 KPM dari Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir mempertanyakan bantuan pemerintah dalam program PKH sejak 2017 hingga 2020 yang belum mereka terima. Jumlahnya mencapai Rp 113 juta. Merekapun menduga, bantuan pemerintah yang mestinya mereka terima diselewengkan oleh oknum. (Bry)